Sudah hampir semua orang tahu bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia menjadi salah satu tanggung jawab avsec (aviation security). Dari banyaknya tanggung jawab tersebut salah satunya penanganan barang, benda atau bahan yang masuk klasifikasi DG (Dangerous Goods). Hal itu diatur dalam undang-undang melalui surat keputusan dirjen perhubungan udara nomor: SKEP 2765/X11/1998 yang mengacu pada aturan internasional ICAO Annex 18 The Safe Transport of Dangerous Goods by Air. Ditambah pula dengan document 9481-AN/928 Emergency Respons Guidance for Aircraft Incidents Involving Dangerous goods. Serta dalam penerbangan internasional diatur pula dalam IATA (International Transport Assotiation).
Dangerous goods terbagi dalam 9 kelas.
- Kelas I. Explosive/bahan peledak
- Kelas II. Flammable gas/gas bertekanan atau mudah terbakar
- Kelas III. Flammable Liquid/cairan yang mudah terbakar
- Kelas IV. Flammable Solid/zat padat yang mudah terbakar
- Kelas V. Oxidizing Subtances & Organic Peroxides/zat yang menghasilkan O2 dan mengakibatkan kebakaran
- Kelas VI. Toxic/zat padat atau cair yang mengakibatkan kematian apabila terhirup atau tertelan
- Kelas VII. Radioactive/barang, bahan atau benda yang memancarkan radiasi
- Kelas VIII. Corrosive/bahan yang dapat merusak jaringan kulit
- Kelas IX. Misceleneous DG/bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi.
Kesembilan kelas tersebut harus mendapat perlakuan khusus dari personil keamanan penerbangan Indonesia apabila akan diangkut dengan pesawat udara. Terkadang kita tidak sadar telah membawa barang-barang yang termasuk dalam DG tersebut ke dalam kabin pesawat,yang tentunya masih dalam batas kewajaran seperti contoh: Korek api gas ( DG kls II ),parfum beralkohol/ethanol, minuman beralkohol ( DG kls III ), areosol dalam batas max 500ml ( DG kls II ), baterai mengandung alkali ( DG kls VIII ),kamper, korek kayu ( DG kls IV ), laptop ataupun peralatan elektronik pun apabila dalam jumlah besar masuk dalam kategori ( DG kls IX )
Lingkup kerja Keamanan penerbangan Indonesia DG (Dangerous Goods)
- Shippers staff
- Cargo acceptance staff
- Checker
- Cargo agents staff
- Postal acceptance staff
- Packers
- Cargo Warehouse staff
- Supervisor loading/unloading
Demikian sedikit penjelasan tentang DG (Dangerous Goods). Sangat jelas bahwa seorang avsec wajib tahu dan paham tentang DG. Untuk itu kembali pada regulasi yang berlaku, seorang avsec wajib mengikuti pendidikan dan latihan salah satunya di PSPP Penerbangan guna mendapatkan STKP (Surat Tanda Kecakapan Personil) atau lisensi.