Kartu PAS Bandara adalah tanda izin masuk daerah terbatas pada area bandar udara. Kartu PAS diterbitkan oleh kantor otoritas wilayah pada masing-masing bandara. Dalam hal ini untuk bandara Soekarno Hatta adalah kantor otoritas wilayah I.
Daerah terbatas adalah bagian dari area bandar udara yang ditetapkan bukan sebagai daerah umum (NPA/Non Public Area)dan area bandar udara yang ditetapkan sebagai daerah umum terbatas (RPA/Restricted Public Area).
1. NPA (Non Public Area)
Apron/Platform adalah suatu daerah atau tempat yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara. Menurunkan dan menaikkan penumpang, cargo, pos, pengisian bahan bakar dan parkir. Fasilitas vital yaitu Gedung Tower, Gedung Oprasi, Gedung Radar, Gedung listrik, Gedung Pemancar dan Penerima, Gedung PKP-PK, Gedung Meteorologi, Landasan, Taxi Way dan peralatan penunjang navigasi penerbangan. Ada pula Gudang Cargo Domestik dan Internasional, ruang tunggu keberangkatan, daerah imigrasi, daerah pabean, daerah karantina dan daerah kedatangan international.
2. RPA (Restracted Public Area)
Daerah check-in, peralatan parkir, gudang kargo domestik dan internasional, gedung catering dan DPPU Pertamina.
Setiap kartu PAS yang diterbitkan mempunyai kode yang menunjukkan area kerja dan masa berlaku kartu PAS tersebut. Masa berlaku kartu PAS adalah mingguan, bulanan, 3 bulanan, dan tahunan. Setiap masa berlakunya, maka kartu PAS bisa diperpanjang lagi. Permohonan kartu PAS pemula biasanya hanya diterbitkan dengan masa berlaku yang pendek. Setelah masa kartu PAS berakhir baru diperbolehkan untuk mengajukan permohonan kartu PAS dengan masa berlaku lebih panjang. Dari kartu PAS mingguan, kemudian bulanan, 3 bulanan baru diperbolehkan mengajukan kartu PAS tahunan.
Area dimana kartu PAS itu bisa digunakan direpresentasikan dalam kode-kode. Kode area dalam kartu PAS menunjukkan dimana si pemegang boleh masuk di sebuah area tertentu, dan dimana si pemegang dilarang masuk area tertentu pula.
Kode kartu PAS Bandara
Berikut kode area kartu PAS Bandara:
- X = semua daerah dan proyek vital (tower, MPS, radar, meteorologi).
- Y = semua daerah tanpa proyek vital
- Z = semua daerah tanpa proyek vital dan platform
- P = platform
- V = proyek vital
- A = arrival hall
- B = boarding lounge
- C = check-in counter
- S = shoping arcade
- T = tower
- G = gudang
- M = meteorologi
- Q = gudang (bagian luar/halaman gudang)
- R = air side
Persyaratan membuat kartu PAS bandara
- Kontrak kerja (dasar hukum permohonan untuk masuk ke wilayah bandara)
- Surat permohonan dari atasan etritnggi
- Pas foto 3×4 (3 buah)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Perjanjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak
- Surat penetapan karyawan bagi karyawan tetap
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan ID-Card
- Foto copy KTP
- Formulir pengajuan kartu PAS
Setalah syarat-syarat dilengkapi dan permohonan diajukan, biasanya pihak otoritas bandara akan mengadakan screening bagi pemohon kartu PAS Bandara.