Ada berbagai macam tugas pokok avsec dan lingkup kerjanya. Tugas pokok avsec telah diatur dalam SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR SKEP/ 40 / II / 1995 PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : 14 TAHUN 1989 TENTANG PENERTIBAN PENUMPANG, BARANG DAN KARGO YANG DIANGKUT PESAWAT UDARA SIPIL.
TUGAS POKOK AVSEC
- Pemeriksaan Dokumen
- Pemeriksaan Penumpang, Bagasi, Dan Bagasi Kabin
- Pelaporan (Check –In)
- Pemeriksaan Awak Pesawat
- Pemeriksaan Penumpang Transit & Transfer
- Penanganan Senjata
- Penanganan Bagasi Kabin & Bagasi
- Penanganan Penumpang Khusus
- Pemeriksaan Jamaah Haji, Bagasi Kabin Dan Bagasinya
- Pengawasan Jalur Dari Check-In Ke Ruang Tunggu Dan Ke Sisi Udara
- Pengawasan Jalur Menuju Ke Dan Dari Pesawat Udara
- Penertiban Kargo
- Penggolongan
- Pengemasan
- Pengiriman
- Pengawasan
- Penanganan Bahan Dan/Atau Barang Berbahaya
- Kiriman Pos
- Kiriman Diplomatik
PENJELASAN TUGAS POKOK AVSEC
PEMERIKSAAN BAGASI
Tugas pokok avsec yang pertama di bagian pemeriksaan bagasi.
- Batas harus diperiksa sebelum diserahkan di tempat check –in (KM 14/1989 Ps. 3)
- Bagasi harus dilengkapi identitas pemilik(KM14/1989 Ps.4)
- Bagasi yang ditolak dengan alasan keamanan penerbangan tidak dibenarkan untuk diangkut(KM 14/1989 Ps.5)
- Senjata api, senjata tajam serta benda lain yang dapat dipakai sebagai alat untuk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara (KM14 Ps. 6)
PEMERIKSAAN KARGO DAN KIRIMAN POS
- Kargo dan kiriman pos harus diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang atau pesawat udara (KM 14/1989 Ps.7)
- Pemeriksaan pos perlu memperhatikan kelancaran pengirimannya (KM 14/1989 Ps. 7 ayat 2
- Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku (KM 14/1989 Ps.8)
PEMERIKSAAN DOKUMEN
Pemeriksaan dokumen-dokumen juga diwajibkan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ini juga menjadi salah satu tugas pokok avsec.
- Nama dan alamat calon penumpang wajib dicatat oleh pengangkut atau agennya
- Hanya calon penumpang yang mempunyai tiket dan para pemegang izin yang syah diizinkan masuk daerah check-in
- Tiket dan izin masuk dicocokkan dengan orang yang bersangkutan.
PEMERIKSAAN TERHADAP CALON PENUMPANG DAN BAGASI KABIN
Tugas pokok avsec berikutnya adalah pemeriksaan terhadap calon penumpang dan bagasi kabin. Dalam hal ini ada pengecualian, yaitu diperbolehkannya pemeriksaan dari pihak lain apabila ada persetujuan dari pihak-pihak terkait.
- Mencocokan tiket dengan bukti kenal diri
- Pemeriksaan secara fisik dan atau menggunakan alat bantu
- Setiap yang dicurigai harus diperiksa secara fisik
- Bagasi yang telah diperiksa harus disegel dengan label sekuriti
- Petugas sekuriti berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk diperiksa
- Berhak menolak bagasi yang tidak disegel atau segel rusak
- Pemeriksaan blanko identitas bagasi kabin
- Pemeriksaan penumpang transfer sebelum memasuki ruang tunggu
- Pemeriksaan penumpang transit yang keluar dan kembali ke ruang tunggu
- Pemeriksaan penumpang pesawat udara yang mendarat karena kerusakan teknis atau alasan operasional
- Pemeriksaan senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5 cm atau benda lain.
- Pengawasan bagasi kabin sebelum dilakukan pengangkutan.
- Pemeriksaan jenasah
PENGAWASAN JALUR DARI DAERAH LAPOR DIRI KE RUANG TUNGGU DAN KE SISI UDARA
- Daerah check-in merupakan daerah terbatas yang harus dijaga petugas
- Jalur yang menghubungkan daerah chek-in dengan sisi udara harus dilengkapi pintu dan dikunci saat tidak dipergunakan
- Pintu lalu lintas petugas harus dijaga petugas sekuriti dan dikunci apabila tidak dipergunakan
- Petugas lain turut mengawasi dibawah koordinasi petugas sekuriti bandara
- Pintu keluar menuju sisi udara harus dikunci saat tidak dipergunakan
- Petugas sekuriti harus mengawasi ruang tunggu selama dipergunakan
- Dilarang memasuki daerah sisi udara maupun ruang tunggu keberangkatan tanpa diperiksa